Senin, 14 November 2011

Hukum / Dalil shalawatan dengan rebana / terbangan / hadrah

mengenai shalawat yg dibarengi rebana merupakan sunnah Rasul saw, hanya ustad ustad yg tak mengerti hukum syariah yg melarangnya, mereka tertipu dg kebodohannya sendiri.
sebagaimana Ijma’ seluruh Ulama Ahlussunnah waljamaah pengertian sunnah adalah apa apa yg dikerjakan oleh Rasul saw, dan apa apa yg diperintahkan oleh Rasul saw, dan apa apa yg dilihat oleh Rasul saw dan beliau saw tak melarangnya.
maka fahamlah kita bahwa bila Rasul saw melihatnya dan tak melarangnya maka itu adalah sunnah, dan Rasul saw disambut oleh Muhajirin dan Anshor dg rebana dan qasidah thala’al badru alaina ketika beliau tiba dalam hijrahnya dari Makkah menuju Madinah,, dan Rasul saw tak melarangnya. (teriwayatkan dalam hampir seluruh kitab sirah Nabi saw)
maka tiada pula sahabat melarang rebana, tidak pula tabi’in, tak pula Muhadditsin, lalu siapa yg melarangnya?, mungkin mereka lebih mulia dari Rasul saw hingga melarang apa apa yg tak dilarang oleh Rasul saw.
mereka mengatakan bahwa Rasul saw membiarkannya karena saat itu keimanan kaum anshar masih baru, butuh penyesuaian untuk melarangnya, hujjah ini munkar, karena bila hal itu benar maka pasti ada pelarangan dari Rasul saw ditahun trahun berikutnya, dan itu tak pernah terjadi.
anda tanyakan saja pd ustadz anda, munculkan satu saja, hadits yg melarang rebana yg dilakukan oleh Anshar, mereka melarang tanpa punya dalil, jangankan shahih, hadits dhaif pun tak ada, bahkan ucapan sahabat pun tak ada, tidak pula para Imnam Imam Muhadditsin.
darimana pula orang orang itu mengenal shalawat dengan rebana kalau bukan dari Anshar yg memulainya dan Rasul saw tak melarangnya.
Semoga Allah memberi hidayah pd nya agar ia kembali dan sembuh dari wabah penyakit hati yg sedang gencar menjangkiti permukaan bumi ini, wabah yg bukan membawa penyakit di bumi, tapi membawa kesengsaraan di alam kubur dan akhirat,
mengenai alat musik lainnya, ada pelarangan dengan Nash hadits yg jelas, seperti alat musik petik, Mizmar (seruling yg mencembung ditengahnya),dan beberapa alat musik lainnya yg memang ada Nash yg jelas, namun bukan rebana.
Sumber Habib Munzir Al Musawwa
Menyambut Mawlid Kelahiran Sayyidina Muhammad
  1. Download Gratis MP3 Maulid AlHabsyi / Simthudduror Habib Syech bin AbdulQadir Assegaf dari Majalah Alkisah
  2. Download Gratis MP3 Maulid Al Habsyi (Simtudduror) dilantunkan oleh Habib Abdurrahman Basurrah
  3. Download Gratis MP3 Maulid Al Habsyi (Simtudduror) dilantunkan oleh Haddad Alwi
  4. Download Gratis MP3 Maulid Simtudduror / Maulid Al Habsyi dari Majalah Al Kisah
  5. Download Gratis MP3 Khutbah Jumat dari Majalah Alkisah
  6. Download Gratis MP3 Dialog antara Majalah Alkisah dengan Habib Lutfi bin Yahya
  7. Download MP3 Gus Dur menyanyikan Al-i’tiraf (Doa abu Nawas) - Ilahi lastu lil Firdaus
  8. Download Gratis MP3 / Ceramah KH Mustafa Bisri
  9. Download Gratis MP3 / Ceramah Cak Nun (Emha Ainun Najib) dan Kyai Kanjeng
  10. Download Gratis MP3 Kumpulan Ceramah / Qasidah / Foto Guru Ijai - Guru Sekumpul
  11. Download Sholawat Langitan
  12. Download Gratis MP3 Mutiara Qasidah Al-Imam Abdullah Bin Alawi Al-Haddad
  13. Fadhilah Burdah
  14. Naseem Habbat A’laina (backsound blog ini)
  15. MP3 dan Teks Maulid Adh-Dhiyaul Lami
  16. Download Mp3 Burdah, Shalawat, Nasyid,Maulid
  17. Download Mp3, Teks Qasidah Burdah Imam Busyiri
  18. Download MP3 dan PDF Dalailul Khairat
  19. Download MP3 Qasidah Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf
  20. Kitab Khulasoh Madad An-Nabawy (amalan bani ‘alawy)
  21. Download MP3 - PDF - Manaqib Maulid Al Barzanji (Syekh Jakfar AL Barzanji)
  22. Download Gratis MP3 Maulid Ad Diba’i dari Majalah Al Kisah

3 Responses to “Hukum / Dalil shalawatan dengan rebana / terbangan / hadrah”

  1. Choirun Niza
    “Yes!”….Dalil2 itu sebenarnya tidak saklak asal bisa menggali asal-usul dikeluarkannya dan bagaimana kehidupan orang2 di zaman itu….pasti karena ada alasan2 tertentu. Sementara Nabi SAW menganjurkan kepada keturunan2 supaya dididik sebaik-baiknya karena akan hidup di jamannya, bukan di jamanmu.
    Suatu dzat tidak ada yang haram, selama bisa menggunakannya dengan cara dan tujuan yang benar, tidak sampai melupakan akherat.
    Termasuk pengharaman alat musik petik, gesek, tiup…itu karena mereka memiliki multi nada yang bisa dimainkan, bisa mewakili(mengekspresikan)gejolak2 kalbu semua manusia apa pun keadaannya, hingga bisa dan mudah melenakan. Dan itu lebih menjamur dinikmati oleh kaum Yahudi jg nasrani, apalagi pada masa kejayaan Roma dan sekitarnya.
    Kebanyakan mereka menikmati ini sambil minum-minuman keras, bermain wanita atau bersenang-senang yang jauh mengingat kehidupan setelah kematian dan sungguh menggoda iman. Sementara Islam kala itu masih masa disebarkan.
    Firman Allah melebihi tinta lautan, tak terkecuali alat2 tersebut….akan lebih baik jika bisa memnfaatkan dzat2 tersebut dan bisa mengkombinasikannya dengan yang lain, sehingga menjadi karya yang lebih menakjubkan…menambah kekayaan….dan bisa menjadi sarana membuka tabir karya cipta Tuhan…untuk lebih bisa mengenal Tuhannya dengan cara sesuai gejolak jiwa, tentu tanpa meninggalkan hal2 pokok yang telah ditetapkan….menurutku sih….hehehe…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar